Jumat, 10 Juni 2011 - 10:33:41 WIB
Uang Logam Rp 25, Dinyatakan Tak Berlaku
Diposting oleh : axo
Kategori: Blomada Warta - Dibaca: 479 kali

BLOMada.com - Bank Indonesia (BI) mulai Selasa (31/8/2010) menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp 25 dan menyatakan uang pecahan tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

"Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010," kata Kepala Bidang Sistem Pembayaran BI Semarang, Tatung M.Toufik, Selasa (31/8/2010).


Tatung mengatakan, penarikan uang logam tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 12/14/PBI/2010 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1991.


"Uang logam pecahan Rp 25 ditarik karena sudah tidak banyak digunakan masyarakat dalam pembayaran," katanya.


Ia menjelaskan, jangka waktu dan tempat penukaran terhitung sejak 31 Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2015 dan penukaran dilakukan di BI atau bank umum.


Setelah 31 Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2020, penukaran hanya dapat dilakukan di BI.


Uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1991, penerbitan 16 Desember 1991 dengan bahan alumunium bulat berdiameter 18.00 milimeter, tebal 1.98 milimeter, dan berat 1.22 gram.


Design utama uang logam pecahan Rp 25, bagian depan gambar lambang negara Burung Garuda Pancasila dan bagian belakang gambar buah pala.

 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991.

Berlaku sejak : 31 Agustus 2010 sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Ringkasan :

  1. Uang logam (UL) pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 dicabut dan ditarik dari peredaran dengan pertimbangan sebagai berikut:
    - UL pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah sudah tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat dalam melakukan pembayaran;
    - Nilai intrinsik dan biaya pencetakan UL pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 saat ini telah lebih besar dari nilai nominalnya.
  2. Materi pokok yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991 meliputi:
    - Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran UL pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991;
    - UL pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 yang dicabut dan ditarik dari peredaran dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010;
    - UL rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum dalam jangka waktu tertentu;
    - Jangka waktu dan tempat penukaran ditetapkan sebagai berikut:
      • Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum;
      • Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
    1. Hak untuk menuntut penukaran uang logam rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Agustus 2010.

 




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 


 



Custom Search