Jumat, 10 Juni 2011 - 10:33:41 WIBUang Logam Rp 25, Dinyatakan Tak Berlaku
Diposting oleh : axo
Kategori: Blomada Warta - Dibaca: 479 kali

BLOMada.com - Bank Indonesia (BI) mulai Selasa (31/8/2010) menarik dari peredaran uang
logam pecahan Rp 25 dan menyatakan uang pecahan tersebut tidak berlaku
lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
"Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dinyatakan
tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus
2010," kata Kepala Bidang Sistem Pembayaran BI Semarang, Tatung
M.Toufik, Selasa (31/8/2010).
Tatung mengatakan, penarikan uang logam tersebut sesuai dengan Peraturan
BI Nomor 12/14/PBI/2010 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran
Uang Logam Pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1991.
"Uang logam pecahan Rp 25 ditarik karena sudah tidak banyak digunakan masyarakat dalam pembayaran," katanya.
Ia menjelaskan, jangka waktu dan tempat penukaran terhitung sejak 31
Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2015 dan penukaran dilakukan di BI atau
bank umum.
Setelah 31 Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2020, penukaran hanya dapat dilakukan di BI.
Uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1991, penerbitan 16 Desember 1991
dengan bahan alumunium bulat berdiameter 18.00 milimeter, tebal 1.98
milimeter, dan berat 1.22 gram.
Design utama uang logam pecahan Rp 25, bagian depan gambar lambang
negara Burung Garuda Pancasila dan bagian belakang gambar buah pala.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991.
Berlaku sejak : 31 Agustus 2010 sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini.
Ringkasan :
- Uang logam (UL) pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi
1991 dicabut dan ditarik dari peredaran dengan pertimbangan sebagai
berikut:
- Materi pokok yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan
25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991 meliputi:
- UL pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 yang dicabut dan ditarik dari peredaran dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010;
- UL rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum dalam jangka waktu tertentu;
- Jangka waktu dan tempat penukaran ditetapkan sebagai berikut:-
- Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum;
- Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
- Hak untuk menuntut penukaran uang logam rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Agustus 2010.
-

Polisi Selidiki Faks Ancaman Bom Garuda
Tidak Ada Potensi Jakarta Jadi Pusat Gempa
PT KAI Akan Luncurkan Kereta Batik
Bocah 5 tahun rawat ibunya yang lumpuh
Supir busway pun memakai kebaya
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 

