Selasa, 04 Januari 2011 - 08:57:41 WIBPembuat Akun Palsu Diancam Denda USD 1.000
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Blomada Komputer & Internet - Dibaca: 435 kali

Jakarta - Iseng membuat akun palsu di jejaring sosial mungkin menjadi lelucon menyenangkan bagi sebagian orang. Namun sebaiknya jangan lakukan keisengan ini di California karena Anda bisa berurusan dengan pengadilan.
Ini bukan sekadar ancaman melainkan memang sudah ada hukum yang mengatur hal ini di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) tersebut.
California telah menetapkan Undang-undang yang siap membekuk para pembuat akun palsu atau siapa saja yang meniru orang lain di ranah online.
"Siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa persetujuan meniru orang lain melalui atau di media internet atau media elektronik lainnya untuk tujuan merugikan, mengintimidasi, mengancam atau menipu orang lain, berarti telah melakukan pelanggaran pidana," demikian bunyi salah satu poin undang-undang tersebut, seperti dikutip blomada.com dari detikinet, Selasa (4/1/2010).
Hukumannya bagi para pelaku tak main-main. Mereka yang ketahuan membuat akun palsu bisa dijebloskan ke dalam penjara atau dikenai denda sebesar USD 1.000. -axo-

Google Dikabarkan Rilis OS Chrome Pekan Ini
Hacker Bobol Foto dan Video Seks 50 Artis Top
Antusiasme Pemain Game FarmVille Menurun
News Feed Facebook Penuh Program Jahat
Sitti, Karya Indonesia Saingi Google AdSense
0 Komentar :
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 

